Peran Orang Tua Terhadap Anak yang Menjadi Korban Pelecehan
LATAR
BELAKANG
Belakangan ini saya
sering mendengar kasus kejahatan yang berkaitan dengan pelecehan seksual.
Pelecehan seksual adalah tindakan mencemarkan nama baik orang lain, baik yang dilakukan
oleh individu atau kelompok, kepada seseorang yang berhubungan langsung dengan
jenis kelamin orang yang terkena. Pelecehan seksual ini kini menjadi masalah
sosial yang serius dan mengkhawatirkan di Indonesia. Kejahatan ini sering
disaksikan oleh para wanita. Namun belakangan ini, pelecehan seksual tidak
hanya dialami oleh wanita dewasa, tetapi juga banyak dialami oleh anak-anak,
baik laki-laki maupun perempuan. Seperti dulu, publik dihebohkan dengan
kejadian yang dilakukan oleh seorang pria pedofilia di salah satu dari 4.444 TK
ternama di Jakarta. Pesatnya kemajuan teknologi yang seharusnya menjadi media
nilai positif, kini menjadi salah satu media pelecehan seksual seperti
internet. Cara berpikir generasi muda juga dipengaruhi oleh budaya berpakaian
yang suka memamerkan bagian tubuh yang menjadi salah satu faktor terjadinya
pelecehan seksual. Pelecehan seksual ini
memiliki efek psikologis dan juga fisik. Efek fisik tidak membutuhkan banyak
waktu untuk pulih, tetapi efek psikologis dapat memakan waktu bertahun-tahun
untuk pulih. Bahkan, beberapa orang menderita gangguan kesehatan mental dan
memilih bunuh diri karena tidak bisa mentolerir penderitaan dan rasa malu
akibat pelecehan seksual. Oleh karena itu, pelecehan seksual merupakan masalah
sosial yang serius, dan perlu penanganan segera untuk mencegah lebih banyak
lagi korban pelecehan seksual ini. Selain pemerintah, kita, khususnya perempuan
yang lebih rentan terhadap kejahatan pelecehan seksual ini, perlu lebih waspada
dan menghindari pakaian yang bisa mengarah pada pelecehan seksual.
PEMBAHASAN
Pelecehan seksual pada
anak merupakan segala bentuk kontak seksual yang dilakukan oleh orang dewasa
atau orang yang lebih tua pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Tak hanya
berasal dari pihak luar, pelaku pelecehan seksual bisa saja datang dari orang
terdekat, bahkan anggota keluarga sendiri. Pelecehan seksual pada anak dapat
terjadi karena anak dibujuk, dipaksa, atau bahkan diancam untuk melakukan
sesuatu yang tidak wajar, seperti berciuman, menonton tayangan pornografi, atau
berhubungan seksual.
Tanda
Anak yang Mengalami Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual pada
anak terkadang sulit dikenali oleh orang tua. Pasalnya, kebanyakan anak yang
menjadi korban pelecehan seksual tidak menyadari atau memahami bahwa tindakan
yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya merupakan sesuatu yang tidak wajar.
Tak hanya itu, kebanyakan
korban juga merasa takut mengungkapkan pelecehan seksual yang ia alami, baik
karena diancam oleh pelaku atau karena menganggap pelecehan yang terjadi
diakibatkan oleh kesalahan dirinya sendiri.
Meski demikian, ada
beberapa torang tuayang bisa ditunjukkan oleh anak saat ia mengalami pelecehan
seksual, di antaranya:
·
Sering mimpi buruk hingga susah tidur
·
Kehilangan konsentrasi dan sulit menerima
pelajaran
·
Kesulitan mengendalikan emosi
·
Sangat tertutup atau menarik diri dari
lingkungan sekitar
·
Terlihat sedih, cemas, atau takut
berlebihan
·
Muncul keinginan untuk menyakiti diri
sendiri atau bahkan bunuh diri
Tak hanya itu, korban
juga bisa memberi petunjuk tertentu mengenai pelecehan seksual yang ia alami
tanpa mengungkapkannya secara langsung. Misalnya, anak mengalami tantrum setiap
hendak mengunjungi kerabat yang menjadi pelaku pelecehan.
Selain dari perubahan
perilaku dan emosi anak, tandatorang tuapelecehan seksual juga dapat diketahui
dari keluhan kesehatan yang dialami anak.
Waspadai luka atau memar yang terlihat tak wajar pada anak, terlebih jika disertai dengan beberapa masalah kesehatan lain, seperti susah buang air kecil, nyeri saat berjalan atau duduk, perdarahan dari anus atau kemaluan, serta gejala penyakit menular seksual.
Cara Menyikapi Pelecehan Seksual pada Anak
Sebagai orang tua, perlu
tahu bagaimana cara menyikapi pelecehan seksual pada anak. Ini penting
dilakukan agar anak tidak semakin terpuruk dan berdampak pada tumbuh
kembangnya.
Berikut ini adalah
beberapa hal yang dapat orang tua lakukan pada anak yang menjadi korban
pelecehan seksual:
1. Cobalah untuk mengajak anak berbicara
Cobalah untuk mengajak
anak berbicara dengan Orang tua dari hati ke hati. Ketika anak sudah mulai
bercerita, usahakan untuk tetap tenang dan dengarkan ia dengan cermat.
Selain itu, hindari menyela
perkataan anak meski Orang tuamerasa marah pada pelaku pelecehan seksual atau
sulit memahami hal yang sedang ia ceritakan. Menyela perkataan anak dapat
membuatnya merasa kurang didengarkan, sehingga ia enggan bercerita lebih
lanjut.
2. Berikan waktu yang
cukup untuk anak
Pahami bahwa tidak semua
anak dapat menceritakan kejadian buruk ini dalam waktu cepat. Jika anak belum
siap untuk bercerita, berikan ia waktu untuk menenangkan diri terlebih dahulu
hingga ia dapat terbuka dengan Anda.
3. Berikan dukungan penuh
Orang tua dapat
memberikan dukungan pada anak dengan memercayai seluruh perkataannya dan
meyakinkan dirinya bahwa hal yang terjadi bukanlah kesalahannya. Jelaskan juga
bahwa menceritakan kejadian yang ia alami kepada Orang tuamerupakan tindakan
yang tepat.
Selain itu, beri tahu
anak bahwa Orang tuaakan selalu berada di sisinya kapan pun ia butuhkan. Dengan
demikian, anak akan merasa lebih aman dan dilindungi oleh Anda.
Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum. If your child is suspected of being a victim of sexual abuse, you should report the incident.
Selama tahun 2021,
terdapat dua kasus kekerasan terhadap anak
di wilayah Kabupaten Krung Kung. Pertama, pelakunya adalah petugas
polisi (PNS) yang kejam yang mencabuli seorang gadis berusia 10 tahun. Kedua,
pelakunya adalah seorang ayah yang menganiaya anak angkatnya yang berusia 12
tahun hingga hamil. Dua kasus di
Kabupaten Krun Kung itu sangat mengejutkan karena dalam tiga tahun terakhir
tidak ada kasus kekerasan terhadap anak.
Berulangnya kasus
pelecehan anak pada tahun 2021 menarik perhatian polisi, serta isu-isu sosial
Krunkun, kemajuan perempuan dan Departemen Perlindungan Anak. Sejak kejadian
itu ditemukan, layanan diaktifkan kembali
untuk memberikan bantuan dalam menjaga semangat korban.
Pihak berwenang melakukan
pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Korban trauma setiap
kali mereka bertemu dengan pelaku.
Insiden ini pertama kali
muncul pada Mei 2021. Pelaku merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Krunkun, akronim S Putu (57). Dia berselingkuh dengan ibu korban.
Kejadian ini pertama kali
dilaporkan oleh ibu korban karena melihat perilaku aneh, seperti kengerian dari
putrinya, setiap kali S Putu datang ke rumah kos. Saat sikapnya berubah, sang
ibu berinisiatif bertanya langsung padanya. Korban akhirnya angkat bicara soal
aksi kriminal tersebut hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Krunkun
(Polandia). Berdasarkan informasi awal, pelaku melakukan pelecehan seksual sebanyak dua kali pada
Desember 2020 dan Januari 2021. S Putu telah ditetapkan sebagai tersangka dan
terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Korban trauma dan mencari
dukungan dari psikiater dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan
Anak (P2TP2A) Klungkung, dan masalah sosial Klungkung, pemberdayaan perempuan
dan kantor perlindungan anak selesai.
S Putu tercatat sebagai
pejabat aktif di Dinas Pemberdayaan Kelurahan dan Desa, Kependudukan dan KB
Kabupaten Klungkung. Dia bekerja sebagai Associate untuk Pemberdayaan Bisnis
Ekonomi Masyarakat.
Karena perbuatannya, ia
dicalonkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi serta diskors sebagai pegawai
negeri sipil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan
Keluarga Berencana
Klungkung, Wayan Suteja.
Dijelaskannya, masa bakti resmi SP hanya 2 tahun. Diakuinya, stafnya tidak
mengharapkan anak di bawah umur melakukan hal ini.
"Saat kerja tidak
ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan (S Putu).
Kerjanya normal saja. Tapi kami selaku dinas di tempatnya bekerja, menyerahkan
sepenuhnya proses hukum ke kepolisian. Kami hanya menindaklanjuti perihal
administrasinya sebagai seorang ASN," ungkap Suteja kepada IDN Times,
Minggu (16/5/2021) lalu.
Pada 14 September 2021,
majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp300
juta sub 3 bulan kurungan kepada S Putu, karena terbukti melanggar Pasal 76E jo
Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan
Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut ini isi
pasalnya:
Pasal 76E UU 23 tahun
2014:
Setiap Orang dilarang
melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 Ayat 1 UU 23
Tahun 2014:
Setiap orang yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan
denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Sang ayah melakukan
pelecehan seksual terhadap anak angkatnya yang berusia 12 tahun sampai dia
hamil.
Klungkung kembali
dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual anak pada September 2021. Sang ayah,
akronim TY, juga dikenal sebagai S (41) masih dipaksa selama 12 tahun. Anak
angkat tua. Akibatnya, anak angkat itu hamil selama 7 bulan.
Kejadian itu terungkap
dari kecurigaan sang ibu melihat perubahan fisik pada anaknya. Setelah
mengetahui bahwa pelaku adalah ayah angkat korban dan keponakannya sendiri, ibu
yang melahirkan itu segera pindah ke polisi Krunkun.
Berdasarkan hasil
penyelidikan polisi, S memaksa tiga adopsi antara Januari dan September 2021. S
dijerat pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan pasal (3) UU No. 35 Tahun 2014,
yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman
penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tersangka dan berkas
perkaranya (P21) akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Krunkun pekan depan.
Korban saat ini dirawat
oleh psikiater Polda Bali (Porda) karena trauma.
"Korban masih sangat
muda untuk mengalami hal ini. Tentu saja, kami akan terus menjaga kesehatannya
baik fisik dan mental sampai penyelidikan selesai," kataku Krunkun,
Kapolsek yang membuat Danu Ardana, Kamis. 20/9 21). Isi pasal adalah sebagai
berikut:
Pasal 76D UU No. 35 Tahun
2014:
Dilarang menggunakan
kekerasan atau intimidasi untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan
dirinya sendiri.
Sampai kapankah para
korban ini mendapatkan pendampingan? Mahajaya menyatakan sampai kondisi
psikologisnya stabil. Tidak terbatas pada selesai proses penyelidikan atau
sampai kasus ini divonis. Proses pemulihan psikisnya melibatkan banyak pihak
seperti P2TP2A hingga Unit Perlindungan Anak di Polres Klungkung.
"Konseling dilakukan
sampai menunjukkan kondisi psikologis korban stabil," terang Mahajaya.
Lantas bagaimana caranya
supaya para korban bisa diterima oleh masyarakat sekitar, terutama untuk korban
yang hamil karena perilaku tersangka?
"Kami sudah
tekankan, minimal keluarga korban untuk menerima dan tidak melakukan diskriminasi.
Karena anak ini merupakan korban. Lingkungan sekitar pun demikian. Sebaiknya
bisa menerima korban untuk kembali ke masyarakat. Berikan perhatian dan
kepedulian. Sehingga korban tidak semakin terpuruk dengan apa yang
dialaminya."
Apabila mengalami
kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk
berani melapor dan membantunya. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang
dapat dihubungi:
Komnas Perempuan
Telepon: 021-3903963
Fax: 021-3903922
Tautan:
https://s.id/6Tsdx
Email:
petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id
Facebook:
www.facebook.com/stopktpsekarang/
Twitter: @komnasperempuan
Komentar
Posting Komentar