Peran Orang Tua Terhadap Anak yang Menjadi Korban Pelecehan

LATAR BELAKANG

Belakangan ini saya sering mendengar kasus kejahatan yang berkaitan dengan pelecehan seksual. Pelecehan seksual adalah tindakan mencemarkan nama baik orang lain, baik yang dilakukan oleh individu atau kelompok, kepada seseorang yang berhubungan langsung dengan jenis kelamin orang yang terkena. Pelecehan seksual ini kini menjadi masalah sosial yang serius dan mengkhawatirkan di Indonesia. Kejahatan ini sering disaksikan oleh para wanita. Namun belakangan ini, pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh wanita dewasa, tetapi juga banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti dulu, publik dihebohkan dengan kejadian yang dilakukan oleh seorang pria pedofilia di salah satu dari 4.444 TK ternama di Jakarta. Pesatnya kemajuan teknologi yang seharusnya menjadi media nilai positif, kini menjadi salah satu media pelecehan seksual seperti internet. Cara berpikir generasi muda juga dipengaruhi oleh budaya berpakaian yang suka memamerkan bagian tubuh yang menjadi salah satu faktor terjadinya pelecehan seksual.  Pelecehan seksual ini memiliki efek psikologis dan juga fisik. Efek fisik tidak membutuhkan banyak waktu untuk pulih, tetapi efek psikologis dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk pulih. Bahkan, beberapa orang menderita gangguan kesehatan mental dan memilih bunuh diri karena tidak bisa mentolerir penderitaan dan rasa malu akibat pelecehan seksual. Oleh karena itu, pelecehan seksual merupakan masalah sosial yang serius, dan perlu penanganan segera untuk mencegah lebih banyak lagi korban pelecehan seksual ini. Selain pemerintah, kita, khususnya perempuan yang lebih rentan terhadap kejahatan pelecehan seksual ini, perlu lebih waspada dan menghindari pakaian yang bisa mengarah pada pelecehan seksual.


PEMBAHASAN

Pelecehan seksual pada anak merupakan segala bentuk kontak seksual yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua pada anak-anak di bawah usia 18 tahun. Tak hanya berasal dari pihak luar, pelaku pelecehan seksual bisa saja datang dari orang terdekat, bahkan anggota keluarga sendiri. Pelecehan seksual pada anak dapat terjadi karena anak dibujuk, dipaksa, atau bahkan diancam untuk melakukan sesuatu yang tidak wajar, seperti berciuman, menonton tayangan pornografi, atau berhubungan seksual.

  Tanda Anak yang Mengalami Pelecehan Seksual

Pelecehan seksual pada anak terkadang sulit dikenali oleh orang tua. Pasalnya, kebanyakan anak yang menjadi korban pelecehan seksual tidak menyadari atau memahami bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku kepada dirinya merupakan sesuatu yang tidak wajar.

Tak hanya itu, kebanyakan korban juga merasa takut mengungkapkan pelecehan seksual yang ia alami, baik karena diancam oleh pelaku atau karena menganggap pelecehan yang terjadi diakibatkan oleh kesalahan dirinya sendiri.

Meski demikian, ada beberapa torang tuayang bisa ditunjukkan oleh anak saat ia mengalami pelecehan seksual, di antaranya:

·       Sering mimpi buruk hingga susah tidur

·       Kehilangan konsentrasi dan sulit menerima pelajaran

·       Kesulitan mengendalikan emosi

·       Sangat tertutup atau menarik diri dari lingkungan sekitar

·       Terlihat sedih, cemas, atau takut berlebihan

·       Muncul keinginan untuk menyakiti diri sendiri atau bahkan bunuh diri

Tak hanya itu, korban juga bisa memberi petunjuk tertentu mengenai pelecehan seksual yang ia alami tanpa mengungkapkannya secara langsung. Misalnya, anak mengalami tantrum setiap hendak mengunjungi kerabat yang menjadi pelaku pelecehan.

Selain dari perubahan perilaku dan emosi anak, tandatorang tuapelecehan seksual juga dapat diketahui dari keluhan kesehatan yang dialami anak.

Waspadai luka atau memar yang terlihat tak wajar pada anak, terlebih jika disertai dengan beberapa masalah kesehatan lain, seperti susah buang air kecil, nyeri saat berjalan atau duduk, perdarahan dari anus atau kemaluan, serta gejala penyakit menular seksual.

   Cara Menyikapi Pelecehan Seksual pada Anak

Sebagai orang tua, perlu tahu bagaimana cara menyikapi pelecehan seksual pada anak. Ini penting dilakukan agar anak tidak semakin terpuruk dan berdampak pada tumbuh kembangnya.

Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat orang tua lakukan pada anak yang menjadi korban pelecehan seksual:

 1. Cobalah untuk mengajak anak berbicara

Cobalah untuk mengajak anak berbicara dengan Orang tua dari hati ke hati. Ketika anak sudah mulai bercerita, usahakan untuk tetap tenang dan dengarkan ia dengan cermat.

Selain itu, hindari menyela perkataan anak meski Orang tuamerasa marah pada pelaku pelecehan seksual atau sulit memahami hal yang sedang ia ceritakan. Menyela perkataan anak dapat membuatnya merasa kurang didengarkan, sehingga ia enggan bercerita lebih lanjut.

2. Berikan waktu yang cukup untuk anak

Pahami bahwa tidak semua anak dapat menceritakan kejadian buruk ini dalam waktu cepat. Jika anak belum siap untuk bercerita, berikan ia waktu untuk menenangkan diri terlebih dahulu hingga ia dapat terbuka dengan Anda.

 3. Berikan dukungan penuh

Orang tua dapat memberikan dukungan pada anak dengan memercayai seluruh perkataannya dan meyakinkan dirinya bahwa hal yang terjadi bukanlah kesalahannya. Jelaskan juga bahwa menceritakan kejadian yang ia alami kepada Orang tuamerupakan tindakan yang tepat.

Selain itu, beri tahu anak bahwa Orang tuaakan selalu berada di sisinya kapan pun ia butuhkan. Dengan demikian, anak akan merasa lebih aman dan dilindungi oleh Anda.

Pelecehan seksual adalah tindakan yang melanggar hukum. If your child is suspected of being a victim of sexual abuse, you should report the incident. 

Selama tahun 2021, terdapat dua kasus kekerasan terhadap anak  di wilayah Kabupaten Krung Kung. Pertama, pelakunya adalah petugas polisi (PNS) yang kejam yang mencabuli seorang gadis berusia 10 tahun. Kedua, pelakunya adalah seorang ayah yang menganiaya anak angkatnya yang berusia 12 tahun hingga hamil. Dua kasus  di Kabupaten Krun Kung itu sangat mengejutkan karena dalam tiga tahun terakhir tidak ada kasus kekerasan terhadap anak.

Berulangnya kasus pelecehan anak pada tahun 2021 menarik perhatian polisi, serta isu-isu sosial Krunkun, kemajuan perempuan dan Departemen Perlindungan Anak. Sejak kejadian itu ditemukan, layanan diaktifkan kembali  untuk memberikan bantuan dalam menjaga semangat korban.

Pihak berwenang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 10 tahun. Korban trauma setiap kali mereka bertemu dengan pelaku.

Insiden ini pertama kali muncul pada Mei 2021. Pelaku merupakan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Krunkun, akronim S Putu (57). Dia berselingkuh dengan ibu korban.

Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh ibu korban karena melihat perilaku aneh, seperti kengerian dari putrinya, setiap kali S Putu datang ke rumah kos. Saat sikapnya berubah, sang ibu berinisiatif bertanya langsung padanya. Korban akhirnya angkat bicara soal aksi kriminal tersebut hingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Krunkun (Polandia). Berdasarkan informasi awal, pelaku melakukan  pelecehan seksual sebanyak dua kali pada Desember 2020 dan Januari 2021. S Putu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban trauma dan mencari dukungan dari psikiater dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Klungkung, dan masalah sosial Klungkung, pemberdayaan perempuan dan kantor perlindungan anak selesai.

S Putu tercatat sebagai pejabat aktif di Dinas Pemberdayaan Kelurahan dan Desa, Kependudukan dan KB Kabupaten Klungkung. Dia bekerja sebagai Associate untuk Pemberdayaan Bisnis Ekonomi Masyarakat.

Karena perbuatannya, ia dicalonkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi serta diskors sebagai pegawai negeri sipil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Negeri Sipil.  Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Klungkung, Wayan Suteja. Dijelaskannya, masa bakti resmi SP hanya 2 tahun. Diakuinya, stafnya tidak mengharapkan anak di bawah umur melakukan hal ini.

"Saat kerja tidak ada perilaku menyimpang yang ditunjukkan oleh yang bersangkutan (S Putu). Kerjanya normal saja. Tapi kami selaku dinas di tempatnya bekerja, menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kepolisian. Kami hanya menindaklanjuti perihal administrasinya sebagai seorang ASN," ungkap Suteja kepada IDN Times, Minggu (16/5/2021) lalu.

Pada 14 September 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri Klungkung menjatuhkan vonis 8 tahun denda Rp300 juta sub 3 bulan kurungan kepada S Putu, karena terbukti melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Berikut ini isi pasalnya:

Pasal 76E UU 23 tahun 2014:

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

 

Pasal 82 Ayat 1 UU 23 Tahun 2014:

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

 

2. Sang ayah melakukan pelecehan seksual terhadap anak angkatnya yang berusia 12 tahun sampai dia hamil.

Klungkung kembali dikejutkan dengan kasus pelecehan seksual anak pada September 2021. Sang ayah, akronim TY, juga dikenal sebagai S (41) masih dipaksa selama 12 tahun. Anak angkat tua. Akibatnya, anak angkat itu hamil selama 7 bulan.

Kejadian itu terungkap dari kecurigaan sang ibu melihat perubahan fisik pada anaknya. Setelah mengetahui bahwa pelaku adalah ayah angkat korban dan keponakannya sendiri, ibu yang melahirkan itu segera pindah ke polisi Krunkun.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, S memaksa tiga adopsi antara Januari dan September 2021. S dijerat pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan pasal (3) UU No. 35 Tahun 2014, yang mengubah UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Tersangka dan berkas perkaranya (P21) akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Krunkun pekan depan.

Korban saat ini dirawat oleh psikiater Polda Bali (Porda) karena trauma.

"Korban masih sangat muda untuk mengalami hal ini. Tentu saja, kami akan terus menjaga kesehatannya baik fisik dan mental sampai penyelidikan selesai," kataku Krunkun, Kapolsek yang membuat Danu Ardana, Kamis. 20/9 21). Isi pasal adalah sebagai berikut:

Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014:

Dilarang menggunakan kekerasan atau intimidasi untuk memaksa anak melakukan hubungan seksual dengan dirinya sendiri.

Sampai kapankah para korban ini mendapatkan pendampingan? Mahajaya menyatakan sampai kondisi psikologisnya stabil. Tidak terbatas pada selesai proses penyelidikan atau sampai kasus ini divonis. Proses pemulihan psikisnya melibatkan banyak pihak seperti P2TP2A hingga Unit Perlindungan Anak di Polres Klungkung.

"Konseling dilakukan sampai menunjukkan kondisi psikologis korban stabil," terang Mahajaya.

 

Lantas bagaimana caranya supaya para korban bisa diterima oleh masyarakat sekitar, terutama untuk korban yang hamil karena perilaku tersangka?

"Kami sudah tekankan, minimal keluarga korban untuk menerima dan tidak melakukan diskriminasi. Karena anak ini merupakan korban. Lingkungan sekitar pun demikian. Sebaiknya bisa menerima korban untuk kembali ke masyarakat. Berikan perhatian dan kepedulian. Sehingga korban tidak semakin terpuruk dengan apa yang dialaminya."

Apabila mengalami kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, masyarakat diimbau untuk berani melapor dan membantunya. Berikut nomor kontak maupun narahubung yang dapat dihubungi:

Komnas Perempuan

 

Telepon: 021-3903963

Fax: 021-3903922

Tautan: https://s.id/6Tsdx

Email: petugaspengaduan@komnasperempuan.go.id

Facebook: www.facebook.com/stopktpsekarang/

Twitter: @komnasperempuan

Komentar